Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jadi Tersangka Korupsi Dana BOKB, Jaksa Tahan Tiga Mantan Pejabat Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan menetapkan tersangka dan menahan tiga mantan pejabat BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2016

TAPAKTUAN— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016.

Ketiga tersangka adalah mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan
TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.

Adapun dalam perkara ini para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan yakni sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.

Penetapan tersangka MY berdasarkan surat Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Penetapan tersangka BM surat Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan penetapan tersangka TS surat Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim menyebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan BOK korupsi saat masih menjabat di instansi itu pada tahun 2016.

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MY dan TS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT 01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Tapaktuan, kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis (25/5/2023).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks