Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang proyek tersebut dengan penawaran harga Rp 1.877.037.195
Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut dengan kontrak senilai Rp 1.877.037.195 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 37/-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 September 2018 antara Kepala UPTD Wil I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya.
Untuk pengajuan dokumen penawaran saat tender, CV Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT Woogneer Biro. Semua dokumen itu palsu karena PT Woogneer tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Pilar Jaya dan SKA Tenaga Kerja Ahli semuanya hanya untuk kelengkapan administrasi saja, namun tidak bekerja.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pihak pelaksana yakni CV Pilar Jaya merubah dukungan PT Woogneer Biro Indonesia ke PT Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian teknis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK bersama KPA.
Pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut, lanjut Kajati, tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali.
Selain itu, Konsultan Pengawas juga tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.
Pada 18 September 2018, KPA mendapat teguran dari Inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut karena realisasi pekerjaan masih nol persen dan waktu yang tak cukup.
Lalu, PPTK mengadakan rapat Show Cause Meeting (SCM) bersama Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Dimana, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja sesegera mungkin sehingga oleh PPTK tidak dilakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.“PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen (tahap II) sebagaimana dalam Laporan As Build Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor:00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali.
Pelaporan Konsultan Pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng itu sampai 27 Desember 2018 masih nol persen, namun Site Engineer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan seratus persen untuk pembayaran seratus persen.