Kasasi Dikabulkan, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (3/10) menyampaikan, Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro pada 2 Oktober 2023.
Kemudian terhadap Tarmizi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Darwis di Lapas Lhoknga pada 29 September 2023, dan
Muhammad Yahya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh 22 September 2023.
Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan redaksional terhadap Putusan Kasasi MA dan hal tersebut telah diberitahukan oleh pihak Mahkamah Agung melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Sedangkan terhadap Azwir Basyah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai Tuntutan Penuntut Umum.
Namun, karena putusan PN Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.
Terhadap Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya. (IA)