Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat Rp 10 Miliar ke PN Suka Makmue

Gugatan terhadap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan 4 anggota Polri lainnya sudah dicantumkan pada informasi perkara Pengadilan Negeri Suka Makmue, Naga Raya

NAGAN RAYA — Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP Machfud bersama empat anggotanya Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ digugat Rp 10 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Gugatan tersebut dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Nagan Raya diduga melawan hukum yakni mengambil paksa alat berat, menahan dan merusak sebuah excavator milik warga Pante Cermin, Aceh Barat yang bernama Azwir.

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Azwir melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm.

Muzakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya terpaksa menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya, karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil paksa sebuah excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan serta tanpa dasar yang jelas.

“Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak berativitas, alat berat tersebut sedang terpakir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu suratpun kepada klien kami tentang penahaan alat tersebut,” kata Muzakir dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Muzakir, kliennya sudah berusaha untuk meminta alat excavatornya untuk dikembalikan, namun kliennya malah dimintai sejumlah uang oleh petugas Reskrim Polres Nagan Raya.

“Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah uang, maksudnya apa?,” tanyanya.

Muzakir juga menjelaskan, akibat pengambilan paksa dan menahan alat excavator oleh pihak Satreskrim Polres Nagan Raya, kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Selain tidak bisa bekerja juga harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan sejumlah anggotanya telah membuat klien kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, kami melakukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks