Kejari Aceh Timur Geledah Dinas PUPR Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan
“Kami sedang menyelidiki dua proyek, yakni peningkatan infrastruktur Gampong Beusa Sebrang senilai Rp 11,4 miliar dan lanjutan pengaspalan jalan Ranto Pereulak, Rp 1,7 miliar,” kata Fadli Setiawan, Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur.
Fadli menambahkan, hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan indikasi kekurangan volume pengerjaan pada kedua proyek tersebut. Adapun para pihak yang sudah diperiksa antara lain pihak kontraktor, konsultan pengawas dan pihak bank.
“Penggeledahan kantor Dinas PUPR hari ini bagian dari proses pengumpulan bahan dan barang-bukti. Nanti, perkembangan kasusnya kami kabari lagi,” janji Fadli.
Proses penggeledahan kantor PUPR Aceh Timur dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa menyasar sejumlah ruangan, antara lain ruang Sekretaris Dinas, Bendahara, PPTK dan beberapa ruang para kepala bidang. Sekitar satu jam kemudian, tim jaksa keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan dua proyek tersebut.
Lebih lanjut Fadli Setiawan mengatakan tahap penyelidikan beberapa saksi telah dipanggil berkaitan kasus kedua kasus tersebut sudah dimulai sejak maret 2023 yang lalu, bahkan beberapa pihak diantaranya sudah dipanggil sebagai saksi seperti PPTK, KPA, Pokja konstruksi ULP, Bank Aceh, Kontraktor, Konsultan Pengawas. (IA)