Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Langsung Ditahan
Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Rp 2.392.001.989 untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang dan Rp 334.803.405 untuk proyek Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp 1.834.803.405 dari para tersangka.
Dana ini akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur mengungkapkan jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini menandai upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di Aceh Timur dan menegaskan komitmen pemerintah melindungi keuangan negara dan kepentingan publik.
“Pemerintah dan masyarakat Aceh Timur berharap bahwa tindakan ini akan menjadi contoh bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, dan kami siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pelayanan publik,” tegas Kajari Aceh Timur. (IA)