Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Damaikan Pemukulan Wasit Sepakbola Lewat RJ

Kejari Bireuen Selasa (21/11) melaksanakan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tindak pidana penganiayaan yakni kasus pemukulan wasit sepakbola

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup