Kejati Aceh dan BPJS Luncurkan RAN 2025 Perluas Perlindungan Pekerja di Aceh
Selain itu, program SERTAKAN (pegawai formal menyertakan pekerja sekitar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan) diusulkan untuk mempercepat pencapaian UCJ di Aceh.
BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program utama sesuai UU No. 24 Tahun 2011: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk pekerja rentan yang terdaftar di program JKK dan JKM, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” jelas Suarjaya.
Acara ini dihadiri oleh Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH, Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Ramhdona, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Ferry Yanthi Agustina Burhan, jajaran pejabat Kejati Aceh, perwakilan Pemkab/Kota se-Aceh, serta para SKPA.