Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Tahan Mantan Ketua dan Dua Anggota DPRK Simeulue Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif

Kejati Aceh menahan enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Keenam terdakwa adalah Murniati, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019. Irawan Rudiono, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Poni Harjo Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dari Partai Hanura.

Drs Astamudin S, ASN/Mantan Sekwan DPRK Simeulue. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulue TA. 2019). Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019)

Keenam terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar selama 30 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2023.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, penahanan keenam terdakwa tersebut berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 yang memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Penetapan penahanan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue terjadi pada tahun 2019. SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 6.076.185.500.

Berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dibayarkan total sebesar Rp 2.801.814.016.

Fakta kegiatan perjalanan Dinas Luar Daerah untuk pembuatan bukti Surat Pertanggungjawaban yakni penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka Murniati (Ketua DPRK 2014-2019) yakni pada Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan Tersangka Ridwan (Bendahara Pengerluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) dengan diketahui oleh Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) untuk menghubungi Saksi Mutia Ruza Lubis untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Tampang oknum personel Brimob berinisial AS yang menggasak emas di Toko Emas Sinar Logam di Papua Barat pada Kamis (17/7/2025).
Pasukan Israel untuk pertama kalinya pada Senin merangsek ke daerah-daerah di pusat kota Gaza di mana beberapa kelompok bantuan bermarkas.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono
Presiden Prabowo Subianto
Sebuah video viral yang menampilkan aksi mesum sepasang muda-mudi di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar sebagai konten rekayasa alias hoax.
KPK Panggil 3 Bos Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin optimistis Koperasi Desa Merah Putih (KMP) mampu meningkatkan geliat ekonomi masyarakat di daerah.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Sekolah MAN 1 Model Banda Aceh
Waduk Tui Geulumpang di Gampong Krueng Kalee, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, mengalami kerusakan serius pada sejumlah pintu air dan infrastruktur pendukung lainnya. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis
1.305 lulusan IPDN diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Humas IPDN)
Dua mahasiswa Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran USK, Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah KSE JUARA 2025, yang diselenggarakan oleh Paguyuban Karya Salemba Empat (KSE) USU. (Foto: Humas USK).
Bea Cukai Lhokseumawe menggelar Program Pengembangan Kompetensi Pegawai (P2KP), Rabu (23/7), di Aula Malikussaleh Kantor Bea Cukai setempat. (Foto: Ist)
Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran USK Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah Nasional KSE JUARA 2025 yang digelar Paguyuban KSE Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Sosok Intan Mutiara, Viral Siswi MTs Rela Berhenti Sekolah Demi Kerja, Dikenal Berprestasi
Bentrok saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, 5 Orang Luka Sabetan Senjata Tajam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks