Kejati Tahan Mantan Ketua dan Dua Anggota DPRK Simeulue Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif
Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah.
Biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati oleh saksi Mutia Ruza Lubis sebesar Rp 150.000 dan sisanya diterima oleh Ahmada yang membuat tiket pesawat dan bill hotel fiktif di Tanjung Morawa.
Adapun dalam proses penyerapan anggaran Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) memerintahkan bendahara pengeluaran untuk pembayaran, dan tersangka Mas Etika Putra tidak meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran padahal faktanya mereka tahu perjalanan dinas tersebut fiktif/mark-up dan keduanya turut menikmati kerugian negara.
Fakta Kegiatan Bimtek Saksi Susilo Sudryo selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh Murniati (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019), tersangka Irawan Rudiono (Anggota DPRK Simeulue 2019-2024), tersangka Poni Harjo (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019) untuk membantu membuat sertifikat fiktif bimtek tanpa ada pelaksanaan kegiatan dengan rincian Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk pembuatan setiap sertifikat. (IA)