Ketua DPRK Sebut Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh Mulai Longgar
Dia menambahkan, DPRK akan mengundang pimpinan T2PSI untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas atau kendala yang dihadapi dalam pengawasan dan penegakan syariat Islam selama ini.
“Di samping dakwah persuasif yang dilakukan para da’i DSI, kita juga meminta adanya penempatan petugas dari Satpol PP-WH untuk kawasan atau lokasi yang sudah dipetakan rawan terjadinya maksiat,” pintanya.
Sebelumnya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menggelar pertemuan khusus dengan Satpol PP-WH dan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal dan Kabid Roslina Djalil, Sekretaris Dinas Syariat Islam Banda Aceh Herri, Kabid Dakwah DSI Irwanda dan Kabag Persidangan Hukum dan Risalah, DPRK Banda Aceh, Yusnardi.
Dalam pertemuan itu, Farid turut berdiskusi terkait isu penegakan syariat Islam, serta merespons keluhan masyarakat terhadap belum optimalnya pelaksanaan pengawasan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Farid mengapresiasi upaya Kapolresta Banda Aceh dan jajarannya yang telah menangkap para pedagang dan pengonsumsi minuman keras (miras) serta menyita ratusan botol miras dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolresta dan jajarannya. Ini untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap para pelanggar syariat, seperti pedagang dan pengguna miras, pelaku judi dan pergaulan bebas,” tegas Farid.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, selama ini pihaknya aktif melakukan patroli dan operasional kegiatan dalam penegakan syariat Islam.
“Kami aktif melakukan patroli ke warung kopi, hotel, dan tempat yang terindikasi maksiat, termasuk pelaksanaan cambuk masih dilakukan, hanya saja tidak terekpos ke media,” imbuhnya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Syariat Islam Kota Herri, mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para muhtasib gampong dan meningkatkan sosialisasi qanun syariat di gampong-gampong.