KIP Aceh Tetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Dapil Aceh Telah Penuhi Syarat
Sebelumnya, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tahap pertama, ada enam balon DPD yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu, yaitu Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.
Ke enam nama tersebut ditambah dengan 27 nama yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua.
Sehingga totalnya ada 33 balon anggota DPD dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.
Ke 33 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU.
Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 14 Mei 2023. (IA)