KPI: Raqan Penyiaran Bangun Ekosistem Penyiaran, Bukan Malapetaka Bagi Radio-TV
BANDA ACEH – Berkaitan dengan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran yang sedang digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyampaikan dukungan penuh terhadap Raqan ini dan berharap segera sah menjadi qanun.
Sebab, hal ini nantinya dianggap sangat penting untuk membangun dan memberdayakan ekosistem penyiaran di Aceh.
Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Faisal Ilyas melalui siaran pers, Kamis, 9 November 2023.
Menurut Faisal Ilyas, Raqan Penyiaran Aceh ini mulai dibahas DPRA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis kemarin.
“KPI Aceh mendukung ekosistem penyiaran dalam Raqan penyiaran Aceh yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Ekosistem penyiaran yang kita maksudkan ini berupa penguatan SDM atau sertifikasi profesi, kolaborasi dengan pemerintah yang punya konten/karya sehingga bisa didistribusikan melalui lembaga penyiaran televisi, apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah berbuat banyak untuk mengkampanyekan informasi tentang pembangunan Aceh ataupun informasi yang yang bersifat edukatif,” kata Faisal Ilyas.
Faisal Ilyas juga menyatakan, KPI Aceh mendorong adanya keberpihakan belanja iklan Pemerintah Aceh untuk untuk dibelanjakan melalui lembaga penyiaran televisi dan radio.
Hal ini penting untuk keberlangsungan industri penyiaran dan upaya distribusi ekonomi kepada pelaku penyiaran di Aceh.
“KPI Aceh mendorong Pemerintah Aceh belanja iklan Pemerintah Aceh dibelanjakan melalui lembaga penyiaran yakni televisi dan radio. KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran,” ujar Faisal Ilyas.
KPI Aceh, kata Faisal Ilyas, juga meminta agar dalam Raqan Penyiaran mencantumkan pasal pendanaan dengan presentase tertentu.
“Misalnya 3 persen dari APBA, ini untuk memastikan kehadiran negara membela industri penyiaran di Aceh,” tambahnya.
Komisioner KPI Aceh Bidang Pengawasan Isi Siaran Teuku Zulkhairi mendukung Raqan Penyiaran Aceh ini karena memuat pasal berkaitan dengan Penyiaran Internet yang diselenggarakan baik oleh individual ataupun lembaga.