KPI: Raqan Penyiaran Bangun Ekosistem Penyiaran, Bukan Malapetaka Bagi Radio-TV
Zulkhairi mengharapkan agar Raqan ini segera berproses hingga ke rapat pengesahan di paripurna karena fakta bahwa penyiaran internet/media sosial dewasa ini semakin tidak terkontrol.
“Banyak sekali konten-konten orang teumeunak di TikTok, fitnah dan caci maki yang semua ini membuat kita menjauh dari citarasa peradaban Aceh yang Islami dan penuh kesantunan. Padahal kita telah dididik oleh para endatu kita untuk menjaga tutur kita dan keadaban dimana saja. Tapi semua itu semakin tidak terkontrol akhir-akhir ini, “ ujar Zulkhairi.
Zulkhairi mengatakan, fakta bahwa konten-konten di media sosial yang menjauh dari nilai-nilai peradaban Aceh ini adalah masalah kita bersama sebagai bangsa.
Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi, kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya yang juga mengatur soal penyiaran internet adalah suatu kebutuhan yang mendesak.
“Kita harus menjaga Aceh sebagaimana para endatu kita dahulu menjaganya, sebagaimana orang tua kita telah bersusah payah mendidik kita semua sebagai generasi bangsa. Tidak mungkin kita biarkan ruang-ruang di media sosial kosong atau jauh dari nilai-nilai keacehan dan keislaman,” ujar Zulkhairi.
Ahyar selaku Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh juga menambahkan kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya bukanlah menjadi malapetaka bagi industri penyiaran di Aceh, melainkan sebagai solusi yang akan menjawab segala permasalahan yang ada.
Sebagaimana diketahui ada kewajiban 10 persen konten lokal atau program siaran Aceh dari total jam siaran televisi berjaringan di Aceh yang belum mampu dipenuhi oleh rekan-rekan lembaga penyiaran di Aceh, sehingga kehadiran Qanun ini nantinya akan membantu menjembatani kebutuhan program siaran lokal bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan tersebut dengan mendapatkan kebebasan akses terhadap konten yang di produksi pemerintah dan Lembaga Film di Aceh.
Dari KPI Aceh, pelaksanaan RDPU Raqan Penyiaran di DPRA pada Kamis pagi hingga siang dihadiri tujuh Komisioner KPI Aceh yaitu Faisal Ilyas selaku ketua, Acik Nova selaku wakil ketua dan komisioner lainnya seperti Ahyar, Teuku Zulkhairi, Putri Novriza, Masriadi Sambo dan Faisal.