Kuasa Hukum Nilai Polda Aceh Ceroboh, Otak Pelaku Penembakan di Indrapuri Bukan Toke Wir
Karena menurutnya, kebenaran materiil harus terungkap secara transparan. Agar tidak ada kesalahan dalam menghukum orang, dan rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.
“Saat ini kami sedang menunggu sidang kasus ini digelar oleh Pengadilan Negeri Jantho,” pungkasnya.
Jadwalnya, sidang akan digelar pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di PN Jantho.
Terdakwa masing-masing Azwir Basyah alias Toke Wir, selanjutnya Muhammad Yahya, Zardan, Nazar, Feriadi, Tarmizi dan Darwis. (IA)
Tutup