Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

Last updated: Minggu, 3 Agustus 2025 10:59 WIB
By Redaksi
Share
1 Min Read
Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung
#image_title
SHARE

Infoaceh.net -Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Andi, langkah tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan.

“Penyusun konstitusi kita tahun 1945 sudah tahu, suatu saat akan terjadi peradilan Politik, peradilan sesat, peradilan balas dendam. Karenanya, diberikan hak khusus pada Presiden untuk mengoreksinya,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Minggu, 3 Agustus 2025.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai mekanisme koreksi terhadap potensi kesalahan atau penyalahgunaan hukum yang bermuatan politis.

“Kalau Presiden mengkoreksi peradilan yang sesat, itu harus didukung. Tapi kalau Presiden yang justru menginisiasi peradilan sesat, itu yang harus dicegah,” tegasnya.

- Advertisement -

Pemberian amnesti dan abolis sesungguhnya i bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan hingga pemerintahan reformasi, presiden beberapa kali menggunakan kewenangan ini.

Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN
Gubernur Nova Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla, Ini Arahan Presiden Jokowi
Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Saat Nyabu Bersama Temannya
Peringati WRD, Disnak Aceh Vaksinasi Rabies Gratis Hewan Peliharaan Masyarakat

Tujuannya untuk meredakan ketegangan politik, mengoreksi kekeliruan hukum, atau memulihkan keadilan bagi pihak-pihak tertentu

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi
Next Article Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilainya tidak berperasaan terhadap Tom Lembong yang pernah berjasa dalam pemerintahan. Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

You May also Like

Umum

Razia Gabungan Prokes di Kawasan Ulee Kareng

Senin, 23 November 2020
Beda Pendapat Felix Siauw dan Buya Yahya, Benarkah Iran Menyerang Israel Bukan karena Pro Palestina?
Umum

Serangan AS ke Iran Picu Perdebatan: Buya Yahya Sebut Konflik Kemanusiaan, Felix Siauw Nilai Aksi Balasan Biasa

Senin, 23 Juni 2025
WhatsApp Image 2025 06 05 at 15.16.32 a374e38b
Politik

Produksi Jagung Indonesia Berhasil Naik Hampir 50%, Prabowo: Hasil Keringat dan Hati yang Bersih

Kamis, 5 Juni 2025
DPR Diduga 'Akali' Tunjangan-Tunjangan Ini Agar tak Masuk Skema Take Home Pay
Umum

DPR Diduga ‘Akali’ Tunjangan-Tunjangan Ini Agar tak Masuk Skema Take Home Pay

Senin, 8 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?