Jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekaman, jam tayang dan sebagainya. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup