MaTA Desak Panwaslih Aceh Seret Penjahat Pemilu ke Pengadilan
Dengan demikian, MaTA mendesak agar Panwaslih Aceh dan seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.
“Panwaslih harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang,” desak Alfian
Panwaslih jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu.
“Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama Pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mareka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku, dapat dipidanakan. Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Panwaslih Aceh untuk membersihkan “para penjahat Pemilu” yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun,” sebutnya.
Pasal 505, 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi.
Maka publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan Pemilu yang telah dilakukan oleh para caleq dan penyelengara Pemilu di Aceh.
Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara Pemilu di Aceh juga tidak dapat dipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat.
Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para Komisioner Bawaslu di Aceh adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya.
Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin. Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa, dipertontonkan tanpa malu, lalu dimana pula harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana Pemilu.
“Bagi MaTA, selama Panwaslih tegak lurus maka kita back-up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas Pemilu,” pungkasnya. (IA)