Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Melanggar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi

Pemkab Aceh Tengah menjatuhkan sanksi moral ASN melanggar netralitas dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah Jum'at (5/1/2024)

TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah mulai menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dengan penjatuhan sanksi moral.

Penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas ASN dilaksanakan dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah pada Jum’at (5/1/2024).

Apel ini merupakan langkah tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka dari melanggar netralitas PNS yang merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Kepala SD Negeri 6 Ketol Muhammad Daud menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya meminta kepada teman-teman saya, saya yang sudah bersalah, meminta maaf, saya tidak mengulangi perbuatan ini,” katanya.

Muhammad Daud membacakan surat pernyataan permohonan maaf dan penyesalan dibhadapkan ratusan ASN lingkungan Setdakab Aceh Tengah atas memperkenalkan anaknya sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru pada saat kegiatan kerja kelompok Kepala Sekolah.

Penjatuhan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan netralitas ASN, merujuk pada Surat KASN NOMOR. R-3638/NK.01.00/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN memiliki kewenangan untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk disiplin ASN.

Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan memberikan penekanan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Mirzuan berharap peristiwa pelanggaran netralitas yang memerlukan penjatuhan sanksi moral ini tidak terulang di masa mendatang.

Ia menekankan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait netralitas ASN dan dampak negatif yang dapat timbul jika netralitas tidak dijunjung tinggi.

“Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN. Untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” harap Mirzuan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks