Melanggar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi
Ia menambahkan ketidaknetralan ASN tidak hanya berdampak pada nama ASN itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.
“Ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat,” ungkap Mirzuan.
Mirzuan mengingatkan ASN harus memahami dan mematuhi asas netralitas yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedoman dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil.
“Jika ASN tidak memedomani ini, maka akan menganggu pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak professional,” tegas Mirzuan.
Mirzuan memberikan imbauan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, terutama di tahun-tahun kampanye politik.
Ia mengingatkan seringkali ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial tanpa menyadari dampaknya.
“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, terutama saat ini adalah tahun-tahun kampanye politik. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dengan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta Pemilu dan Pilkada,” kata Mirzuan.
Mirzuan menegaskan jika masih terdapat ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan disiplin serta netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
“Mari kita kawal, jaga serta wujudkan Pemilu damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini,” tutup Mirzuan. (IA)