Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Melanggar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi

Pemkab Aceh Tengah menjatuhkan sanksi moral ASN melanggar netralitas dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah Jum'at (5/1/2024)

Ia menambahkan ketidaknetralan ASN tidak hanya berdampak pada nama ASN itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.

“Ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat,” ungkap Mirzuan.

Mirzuan mengingatkan ASN harus memahami dan mematuhi asas netralitas yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedoman dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil.

“Jika ASN tidak memedomani ini, maka akan menganggu pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak professional,” tegas Mirzuan.

Mirzuan memberikan imbauan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, terutama di tahun-tahun kampanye politik.

Ia mengingatkan seringkali ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial tanpa menyadari dampaknya.

“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, terutama saat ini adalah tahun-tahun kampanye politik. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dengan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta Pemilu dan Pilkada,” kata Mirzuan.

Mirzuan menegaskan jika masih terdapat ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan disiplin serta netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

“Mari kita kawal, jaga serta wujudkan Pemilu damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini,” tutup Mirzuan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Tutup
Enable Notifications OK No thanks