Mengkritisi Pengawasan Hakim Model Kerja Sama KY, Polri dan KPK
Oleh: Dr Suharjono SH MHum*
MODEL pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan tiga institusi negara yakni KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendalam, mengingat tugas utama Komisi Yudisial adalah dalam bidang etika, yang sesuai amanat UUD 1945 adalah menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia.
Dengan tugas dan fungsi demikian maka seluruh tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk menjaga keluhuran martabat hakim.
Bahkan sebenarnya kalau dikaji secara mendalam dalam pandangan filsafat ontologi, yang memandang hakikat dari sesuatu, apakah dengan menjaga harkat dan martabat hakim itu dapat dimaknakan adanya suatu bentuk pengawasan terhadap hakim.
Kalau dipahami dari kajian akan hakikat dari menjaga harkat dan martabat hakim, sebenarnya terhadap hakim tidak ada sama sekali frasa pengawasan hakim dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menjaga harkat dan martabat hakim.
Jika menjaga harkat dan martabat hakim menjadi tugas dan fungsi KY, akan terjadi pemaknaan dan penjabaran atas tugas dan fungsi KY yang sesuai.
Pemaknaan frasa menjaga harkat dan martabat hakim adalah berbeda dengan pengawasan. Itu pun KY sesuai tugas dan fungsi dalam UU KY adalah pengawasan etika semata, bukan pengawasan bidang lainnya.
Pada hakikatnya menjaga harkat dan martabat hakim tidak dapat dimaknakan dengan pengawasan karena dengan pengawasan pada hakikatnya justru sebagai salah satu bentuk perendahan hakim.
Mengapa demikian, hal ini terjadi karena adanya keterlibatan pendekatan kekuasaan yakni pihak yang berkuasa memeriksa atau mengawasi pihak yang tidak berkuasa.
Tentu dengan posisi yang demikian pada hakikatnya akan menimbulkan potensi psikologis terhadap pihak yang diawasi yakni hakim sebagai pihak yang cenderung sebagai objek yang tidak atau kurang bermartabat.
Sebaliknya pada makna frasa menjaga harkat dan martabat hakim sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah suatu tindakan yang memuliakan hakim.
Sehingga jika frase menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang bermakna menjaga kemuliaan hakim di-breakdown dalam UU KY menjadi pengawasan pada hakikatnya adalah menurunkan derajat. Makna menjaga harkat dan martabat hakim yang dimaksudkan memuliakan hakim menjadi pengawasan yang menurunkan nilai kemuliaan hakim.