Mengkritisi Pengawasan Hakim Model Kerja Sama KY, Polri dan KPK
Jika frasa menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang menjadi tugas dan fungsi KY bukan pengawasan, maka semua upaya mengangkat nilai kemuliaan hakim harus dilakukan dalam tugas dan fungsi KY.
Hal itu tentu perlu di-breakdown dalam program kerja KY dari pendekatan filosofi menejemen yang baik yang bersifat dan bercirikan memuliakan hakim.
Pendekatan tersebut dilakukan dari program perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau evaluasi.
Pemaknaan menjaga harkat dan martabat hakim berfilosofikan bagaimana seorang ibu menggendong dan melindungi bayi dengan kasih sayangnya dari kemungkinan adanya mara bahaya, tentara yang melindungi dan menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan serangan musuh dan lain-lainnya pada negara.
Pemaknaan tugas dan fungsi KY yang seharusnya menjaga harkat dan martabat hakim yang hakikatnya memuliakan akan besar kemungkinannya berbeda jika dimaknakan dengan pengawasan.
Itu pun suatu pengawasan sesuai yang di-breakdown dalam UU KY adalah pengawasan dalam bidang etika dan bukan sama sekali di bidang lain yang bukan tugas dan fungsi KY, yang kemungkinan bisa terjadi dalam bidang tindak pidana, seperti halnya MoU KY dengan Polri dan KPK.
Jika hal demikian tentu bisa dimaknakan bukan arah menjaga kemuliaan hakim, melainkan sudah secara psikologis dipersepsikan kecenderungannya hakim dipandang sebagai penjahat.
Jika demikian pemaknaan dari frasa dalam UUD 1945 menjaga harkat dan martabat hakim, dan bukan frasa pengawasan, menjadikan pemaknaan tugas dan fungsi KY sudah keluar dari hakikat keharusan yang sesungguhnya dalam menjaga kemuliaan hakim.
Terlebih jika tugas dan fungsi KY sudah dimaknakan dalam pengawasan hakim dalam makna kecenderungan hakim sebagai penjahat sehingga KY melakukan MoU dengan Polri dan KPK yang berupa tugas dan fungsi penanganan kejahatan khususnya korupsi atau kemungkinan kejahatan lainnya, di luar tugas dan fungsi KY.
Objek yang di-MoU-kan oleh KY dengan Polri dan KPK adalah bukan objek tugas menjaga harkat dan martabat hakim yang nilainya bermaknakan memuliakan hakim, melainkan pengawasan dalam makna cenderung kejahatan hakim dan bukan sama sekali masalah etika hakim sesuai pemaknaan UU KY dari breakdown frasa menjaga harkat dan martabat hakim.