Merasa Dikriminalisasi, 2 Tokoh Kluet Tengah Laporkan Oknum Polres Aceh Selatan ke Kapolri
ACEH SELATAN – Kaget tiba-tiba dirinya menjadi terlapor di Polres Aceh Selatan, dan merasa sedang dikriminalisasi, dua tokoh Satuan Pemuda Kecamatan Kluet Tengah Sutrisno dan Jumra Adina pada Sabtu (19/8/2023) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perihal mohon perlindungan hukum.
Keduanya baru-baru ini telah membuat pernyataan bahwa PT Beri Mineral Utama (BMU) masih tetap melakukan operasional penambangan emas di atas IUP OP Komoditas Bijih Besi.
Padahal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh telah menenyatakan menghentikan sementara IUP OP PT BMU tersebut.
Dalam surat terbuka itu, keduanya membeberkan bahwa mereka sangat terkejut menerima surat panggilan dari Polres Aceh Selatan Nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Ditujukan untuk Sutrisno dan Surat Panggilan Nomor B/49/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus2023 ditujukan untuk Jumra.
Dalam surat panggilan itu, disebutkan atas dasar laporan Hj Latifah Hanum tanggal 18 Agustus 2023, tentang dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Hj Latifah Hanum tidak lain merupakan bagian dari manajemen PT BMU, yang telah dihentikan sementara kegiatan pertambanganya oleh Pemerintah Aceh, namun masih bandel menjalankan operasi menurut surat pernyataan Sutrino dan Jumra Adina.
Selanjutnya dalam surat terbuka itu, Sutrisno dan Jumra juga menyatakan bahwa di daerah Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, sejak lama beroperasi tambang emas PT Beri Mineral Utama, padahal IUP OP Bijih Besi, bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh pada sekitar bulan April 2023 memberikan peringatan tertulis.
“Pada kunjungan tim terpadu dari Provinsi Aceh ke lokasi tambang pada 25 Juli 2023, rapat tersebut telah sepakat dengan semua masyarakat yang hadir untuk menghentikan dan menutup operasi tambang PT BMU yang nyata merusak lingkungan,” lanjut mereka dalam surat terbuka itu.
Masih dalam surat terbuka itu, keduanya menyatakan bahwa pada 3 Agustus 2023 menurut Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Aceh bahwa PT Beri Mineral Utama telah dibekukan izin operasinya sementara berdasarkan laporan Tim Terpadu tanggal 25 Juli 2023 dari hasil perlemuan dengan masyarakat di lokasi tambang.