Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Last updated: Kamis, 26 Juni 2025 16:25 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
SHARE

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis 26 Juni 2026.

- Advertisement -

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

- Advertisement -

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Heboh Salat Ied di Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Campurkan Laki-laki dan Perempuan Satu Saf
JK Diminta Kembalikan Jabatan Ketua PMI Banda Aceh ke Dedi Sumardi
Kasus Penganiayaan Caleg PKS di Aceh Utara Ganggu Kamtibmas Jelang Pemilu
Dinilai Berpihak ke Mualem, Penunjukan Aryos Nivada Sebagai Tim Perumus Debat Cagub Dipertanyakan

Dalam Pokok Permohonan Perludem tersebut, majelis hakim MK memutuskan;

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Seorang jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 06, Sabar Tukiman (59) meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 jam 12.45 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: Ist) Sudah 12 Jamaah Haji Aceh Wafat, Terbaru Asal Subulussalam Meninggal di Madinah
Next Article Angka kasus HIV/AIDS di Banda Aceh terus merangkak naik. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 580 kasus. (Foto: Ist) Banda Aceh Darurat Pergaulan Bebas, Lonjakan HIV/AIDS Tembus 580 Kasus

You May also Like

Umum

Konsultan Australia Studi Karbon di PT Arun Untuk Dijadikan Tempat Penyimpanan Gas

Rabu, 5 Januari 2022
Umum

Heni Yuwono Jabat Kakanwil Kemenkumham Aceh

Selasa, 5 Januari 2021
Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, meluapkan amarahnya saat jasad putranya tiba di rumah duka, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025).
Umum

Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior di NTT, 4 Prajurit TNI Ditahan

Jumat, 8 Agustus 2025
Fajar/Rian Lolos ke 16 Besar
Olahraga

Fajar Alfian/Muhammad Rian Lolos 16 Besar Indonesia Open 2025 Usai Kalahkan Ganda Denmark

Rabu, 4 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?