OJK Aceh Gandeng Kepolisian-Kejaksaan Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) ke jajaran Kepolisian dan Kejaksaan se-Aceh.
Kepala OJK Aceh Yusri menyampaikan salah satu faktor kehadiran OJK karena produk dan varian layanan jasa Keuangan yang ditawarkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta kepemilikan dari LJK antara perbankan, IKNB dan Pasar Modal saling terkoneksi.
Sehingga pelaksanaan kewenangan OJK untuk pengaturan dan pengawasan terhadap LJK mengusung semangat terintegrasi serta perlindungan kepada konsumen.
“Seiring perkembangan dalam industri keuangan, peran OJK telah dikuatkan melalui UU PPSK dengan adanya kewenangan melakukan pengawasan koperasi sistem open loop, keuangan derivatif dan digital, bursa karbon sampai dengan penyidikan di sektor jasa keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin,” kata Yusri dalam sambutannya, Kamis (7/12).
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, Kajati Aceh diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) M Ali Akbar, serta Kapolda Aceh diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Winardy.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menyampaikan, fungsi penyidikan OJK telah dilaksanakan dengan baik didukung Penyidik dari Polri dan Penyidik PNS.
“Saat ini, ada 13 orang Penyidik yang ditugaskan dari Polri ke OJK dari level koordinator yaitu Penyidik Utama setingkat Inspektur Jenderal Polisi sampai dengan penyidik pelaksana serta 5 orang PPNS dan juga didukung 5 orang Jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan. Sejak 2016 sampai ini, OJK telah menangani 115 perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara dinyatakan inkracht sesuai tuntutannya, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Tongam.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan OJK, karena perkembangan kasus yang ditangani termasuk investasi bodong serta pinjaman online tanpa skema yang jelas dan yang meresahkan adalah melakukan teror dalam penagihan.