OJK Aceh Gandeng Kepolisian-Kejaksaan Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Untuk itu, seluruh Kasat Reskrim yang hadir diminta menggali lebih banyak informasi karena akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Aspidsus Kejati Aceh M Ali Akbar menyampaikan tindak pidana di sektor keuangan sudah memanfaatkan teknologi, jaringan, bukan hanya nasional bahkan sudah lintas negara.
Sehingga dibutuhkan lembaga yang agile, bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan memanfaatkan regulasi yang ada, karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari OJK yaitu Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol Fajaruddin.
OJK telah menginisiasi terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) beranggotakan 16 Kementerian dan Lembaga, yaitu: OJK, BI, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, Kemensos, Kemendikbud Ristek, Kemendag, Kemenkominfo, Kemenkop dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, PPATK, Polri, Kejaksaan dan BIN.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada atas tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi agar memastikan 2L (Legal dan Logis).
Legal yang berarti jelas status perizinan baik Badan Hukum maupun produknya, dan Logis yang dimaksudkan untuk imbal hasil wajar dan risiko atas investasi tersebut.
Maraknya kegiatan investasi ilegal serta perlunya kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan pasar keuangan yang comply dan berintegritas.
Sehingga, tujuan melindungi masyarakat dan kenyamanan bertransaksi keuangan dapat meningkat yang pada akhirnya membuat iklim investasi di Indonesia pada umumnya maupun di Aceh pada khususnya dapat meningkat. (IA)