Ombudsman: SPMB 2025 di Aceh Jangan Ada Lagi Pungli dan Kecurangan
Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu substansi di bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan, seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja.
Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis.
Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.
“Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca pengumuman, terdaftar sebagai siswa,” tambah Indraza.
Karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.
Sementara Iwan Lesmana, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB.
KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.
“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya,” ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.
Selanjutnya, perwakilan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Aceh (BPMP) Zahridhani menyampaikan pengumuman pelaksanaan SPMB harus disampaikan secara tansparan dan terbuka.
“Pengumuman paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya,” jelas Zahri.
Martunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, menambahkan untuk mendukung integritas dalam proses SPMB, Dinas Pendidikan Aceh sedang menyiapkan juknis terkait SPMP 2025 dan sedang dalam proses pengembangan dan perbaikan sistem agar SPMB yang dilaksanakan secara daring dapat mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan dan berkeadilan.
Sementara Kakanwil Kemenag Aceh menyatakan akan meminta kepada semua Kepala Madrasah di Aceh untuk melaksanakan proses PPDB secara transparan dan akuntabel sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.