Pagar Kebun Jagung Beraliran Listrik, Petani Aceh Utara Tewas Kesetrum di Aceh Timur
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Jika sampai menimbulkan korban manusia maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (IA)