Pekerja Perikanan Asal Aceh Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan Asing
Direktur Sumatera Environmental Initiative Masykur Agustiar mengatakan, Sumatera Environmental Initiative terlibat dalam advokasi mendorong percepatan ratifikasi ILO C-188 untuk mewujudkan standar perlindungan pekerja diatas kapal perikanan baik lokal maupun migran.
“Upaya advokasi dilakukan untuk mewujudkan tata kelola di sektor kelautan perikanan melalui perbaikan tata kelola perlindungan pekerja di industri perikanan,” ujarnya.
Masykur mengatakan Indonesia sebagai negara kemaritiman dan menjadi salah satu negara yang banyak mengirimkan pekerja di sektor perikanan terutama di atas kapal perikanan jarak jauh berbendera asing belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada calon awak kapal perikanan yang
berangkat.
“Peta Jalan Aksesi ILO C-188 diharapkan dapat menjadi roadmap bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan Ratifikasi Internasional,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan pengawasan perlu diperkuat agar potensi terjadi pelanggaran HAM pada pekerja migran dapat ditekan.
Dian berharap rapat koordinasi antar lembaga/badan pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran dilakukan berkala.
“Jika ada kasus yang berpotensi melanggar HAM agar melaporkan kepada Ombudsman untuk diadvokasi,” pungkasnya. (IA)