Pemerintah Aceh Bisa Blokir Judi Online, Tak Perlu Berdalih Wewenang Pusat
Beberapa bahaya perjudian online antara lain, perjudian online dapat menyebabkan kecanduan yang sangat kuat. Orang yang kecanduan judi online dapat kehilangan kontrol atas keuangannya dan bahkan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang untuk berjudi.
Perjudian online juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar. Orang yang berjudi online dapat kehilangan uang yang tidak mereka miliki dan bahkan dapat terjerat hutang.
Perjudian online dapat menjadi sarana untuk melakukan tindak kriminal, seperti pencurian identitas, pencucian, penipuan, dan penggelapan uang. Bahkan di negara maju kerap ditemukan kasus pencucian uang skala besar terkait kasus perjudian online.
Orang yang berjudi online dapat kehilangan uang yang tidak mereka miliki dan bahkan dapat terjerat hutang.
Perjudian online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti stres, depresi, dan kecemasan. Perjudian online dapat merusak hubungan keluarga dan menyebabkan perceraian. Orang yang berjudi online dapat dipidana oleh hukum.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami masalah dengan perjudian online, segeralah mencari bantuan. Anda dapat menghubungi lembaga konseling atau rehabilitasi yang dapat membantu Anda mengatasi masalah perjudian online.
“Namun masalahnya di Aceh dimana? Masyarakat belum punya solusi atau mungkin ada tapi minim sosialisasi. Seharusnya pemerintah Aceh dapat memfasilitasi melalui pusat konseling kecanduan game dan judi online yang dibentuk di masjid-masjid. Hal ini diperparah dengan abainya pemerintah berkolaborasi dengan komunitas IT di Aceh yang selama ini tidak difasilitasi pemerintah untuk sama-sama mengatasi hal ini. Jangan hanya sibuk mengejar award, masyarakat dibiarkan rusak,” pungkas Teuku Farhan. (IA)