Penegak Hukum Didesak Usut Pembiayaan Diduga Bermasalah di Bank Aceh Syariah Kuala Simpang
Menurutnya, dalam hal pembiayaan manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang seharusnya menilik lebih teliti lagi prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan lewat analisis 5C yakni caracter, capacity, capital, colleteral dan condition.
“BAS tak boleh semata-mata cuma melirik jaminan pembiayaan yang diberikan nasabah kepada bank (colleteral). Konon lagi jika penilaian tak dilakukan sebagaimana mestinya hanya karena potensi ada cuan di balik pembiayaan itu,” sebut Mahmud.
Hal yang sangat menyedihkan, kasus itu justru menjerat petani singkong untuk membayar utang bank, sementara petani mengaku tidak pernah terima uang.
“Ini jelas-jelas ada kejanggalan, kita minta pihak penegak hukum turun tangan dan menyelidiki mekanisme pencairan uang dari bank, apakah langsung ke petani atau melalui rekening kelompok tani termasuk item peruntukannya. Jangan sampai, karena adanya persengkokolan antara pihak yang memberikan pembiayaan dan penerima pembiayaan, justru petani kecil yang dirugikan,” tegasnya.
Masih kata Mahmud, manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang yang dipimpin oleh Pimca Muhammad Syah itu seharusnya lebih profesional dan proporsional dalam memberi serum lunak (pembiayaan) ke petani.
“Tak boleh lagi suka-suka begini kan, uang Rp 1 miliar itu akan bisa ‘mekar kembali’ jika penyalurannya tepat. Kebijakan asal cuan Pimpinan Cabang dan Manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang dalam kasus pembiayaan Singkong Bandar Pusaka ini selain merugikan masyarakat petani, juga merugikan bank plat merah itu sendiri,” sebutnya.
Dia menambahkan, untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten, disarankan agar 2 kasus ini ditangani oleh penegak hukum di tingkat provinsi yakni Kejati Aceh ataupun Polda Aceh, sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan transparan kepada publik.
“Kita harap Kejati Aceh dan Polda tak tutup mata terkait persoalan pembiayaan yang diduga bermasalah dan meresahkan pada Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang, Aceh Tamiang ini,” pungkasnya. (IA)