Pertama Kali, Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombubsma
Ia menjelaskan, tujuan dilakukan penilaian untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009.
“Penilaian ini sudah dilakukan Ombubsman sejak 2015, kemudian tahun 2022 dimensi penilaian dilengkapi menjadi 4 dimensi yaitu input proses da output pengelolaan pengaduan,” jelas Dian Rubianty.
Dian Rubianty menambahkan, menurut catatan Ombubsman setelah semua proses penilaian dilakukan selama 2023.
Dari empat kabupaten yang tahun 2022 zona kuning, namun pada tahun ini tiga di antara kabupaten tersebut berhasil masuk ke Zona Hijau.
“Selamat kepada Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang dan Aceh Jaya, ini semua berkat komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran OPD dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah masing-masing,” pungkasnya. (IA)
- aceh
- Banda Aceh
- besar
- Dadan S. Suharmawijaya menyerahkan Penghargaan dan Sertifikat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Asisten III Pemkab Aceh Besar Jamaluddin
- dari
- kali
- Kamis (25/1)
- MM di Ajong Mon Mata
- ombubsma
- pelayanan
- pemkab
- penghargaan
- pertama
- Pimpinan Ombudsman RI
- publik
- raih
- umum