Polisi Bongkar Gudang Pengoplosan Pertalite di Aceh Tenggara, 3 Pelaku Ditangkap
Adapun barang bukti yang diamankan 45 buah jerigen warna biru berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 buah jerigen warna putih berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 buah jerigen warna biru berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 10 buah jerigen warna putih berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 buah jerigen warna putih berisikan minyak Pertalite ukuran jerigen 33 liter, 2 buah jerigen warna biru berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 buah jerigen warna putih berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 buah alat timbangan ukuran 100 kg, 1 unit mobil Toyota Avnza silver plat BL 1348 HG dengan menggukan tangki modifikasi isi ±200 liter.
Pelaku dikenakan pasal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Di antaranya, pelaku dijerat pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 54 jo 55 dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut dijual eceran kepada masyarakat. (IA)