Polisi Serahkan PNS Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA Langsa ke Jaksa
Dijelaskannya, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal IH beserta Kepala BPM Kota Langsa almarhum AG tahun 2016 serta staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa, IH memiliki ide dan menyampaikan kepada Kepala BPM Kota Langsa untuk menggunakan aplikasi SIMDA Desa di seluruh gampong yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa.
Dan saat itu Kepala BPM Kota Langsa mengatakan untuk dibicarakan hal tersebut pada saat tiba di Kota Langsa.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku dipanggil secara lisan oleh Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya.
Lalu saat itu pelaku menemui Kepala BPM dan terjadi kesepakatan bahwa untuk penggunaan aplikasi SIMDA Desa di seluruh gampong di Kota Langsa memerlukan biaya Rp 15.000.000 per gampong.
Anggaran itu untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA Desa yang dianggarkan di tiap gampong dengan pelaksananya dilakukan oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan saat dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016.
“Pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa. (IA)