Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Timur DPO Kepemilikan 20 Kg Sabu
Aceh Timur — Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial ZL (34), yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.
ZL (34) warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh sejak setahun terakhir, terkait kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.
Usai memastikan ZL merupakan buronan, personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk memburu ZL.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya penangkapan salah seorang Caleg dari Partai PKB di Kabupaten Aceh Timur berinisial ZL (34) warga Kecamatan Idi Rayeuk.
ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur pada 4 November 2023. Nama ZL berada pada nomor urut 8 sebagai caleg DPRK untuk daerah pemilihan (Dapil) Aceh Timur 1.
“ZL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, ia memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” terang Kapolres Aceh Timur.
Menurutnya ZL masuk dalam DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh tanggal 20 November 2022.
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.