Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Timur DPO Kepemilikan 20 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang caleg PKB DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024 yang menjadi DPO kepemilikan 20 kg narkoba jenis sabu-sabu

Pada hari Rabu, 15 Nopember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan selanjutnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.

“Jadi dapat kami sampaikan, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres.

Terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama ZL, Kapolres menyampaikan, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah.

Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” pungkas Kapolres. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup