Polisi Tangkap Lima Pencuri Kabel Trafo PLN di Pidie, Penyebab Listrik Sering Padam
Atas perbuatan itu, kelima pelaku pencuri kabel listrik dijerat dengan Pasal 363 ke 4e Jo Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sigli Yuniar Budi Satrio pada kesempatan itu mengatakan, akibat pencurian kabel listrik, aliran listrik sering terputus.
Namun, pihaknya sedikit terlambat menerima laporan sehingga perbaikan juga tertunda.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga mengganggu pelanggan,” jelasnya.
Yuniar juga berterima kasih atas ditangkapnya pelaku pencurian kabel milik PLN, sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Meski kabelnya tidak mahal, tapi yang jadi masalah adalah kerugian pelanggan, sehingga pelanggan mengira pemadaman listrik itu teknis di PLN,” sebutnya
Namun faktanya pencurian kabel menjadi penyebab pemadaman listrik ke pelanggan.
“Kami pesankan kepada masyarakat, jika melihat ada orang yang mendekati gardu yang bukan pegawai PLN, segera lapor ke PLN melalui aplikasi mobile PLN,” pungkasnya. (IA)