Polisi Temukan 348 Kg Sabu di Tengah Hutan Aceh Utara, Diselundupkan dari Malaysia
“(Sabu) diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara, di situ ada hutan dan (sabu) ditaruh di hutan,” terang Mukhti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (IA)
Tutup