Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Bireuen-Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko memberikan keterangan pengungkapan kasus narkotika yang terjadi dalam wilayah kabupaten tersebut

Sedangkan satu paket barkotika yang diamankan, keterangan dari SY diperoleh dari M, warga Aceh yang saat ini berada di Malaysia dan sudah masuk DPO

Lanjut Kapolres, sebelumnya Personel Opsnal Satresnarkoba pada Selasa malam, 15 Agustus melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu, Aceh Utara

Dari penyamaran tersebut, tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen

Dari MA berhasil di sita barang bukti narkoba seberat 101,06 gram, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik warna biru, 12 lembar plastik bening dan satu unit HP Android.

MA dijerat Pasal 11 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebagai dimaksud pada ayat 1.

Dari keterangan MA mendapatkam narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi DPO. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup