Propam Dalami Dugaan Oknum Polisi Polda Aceh Peras Warga Langkat Rp 177 Juta
“Saya dipaksa pegang sabu dan timbangan bang, lalu difoto,” tuturnya dengan lemas, karena trauma atas kejadian itu.
“Enam oknum polisi itu awalnya mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut,” tambahnya.
Usai dipaksa foto dengan memegang sabu dan timbangan, korban lalu disuruh menghubungi istrinya dan dipaksa meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
Karena merasa terancam dan ketakutan, keluarga korban pun menyanggupi permintaan oknum polisi itu, usai menjual sejumlah perhiasan dan meminjam uang ke kerabatnya.
Pukul 10.00 WIB, keluarga diarahkan menyerahkan uang di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang. Usai menyerahkan uang Rp 177 juta, Hariati istri korban langsung diarahkan menjemput suaminya yang saat itu di mobil miliknya tepat di depan mobil Avanza yang ditumpangi enam oknum polisi itu.
Kuasa Hukum Erwin Bintang Gultom, Romy Tampubolon mengatakan, oknum anggota polisi Ditnarkoba Polda Aceh itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan.
“Kedatangan kami sebagai kuasa hukum Erwin Bintang Gultom ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum Polisi Polda Aceh yang bertugas di Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh,” kata Romy, Rabu (13/9/2023) seperti dilansir dari laman tvonenews.com.
Lanjut Romy, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan. (IA)