Protes Raqan Penyiaran, Puluhan Radio di Aceh Berhenti Siaran
Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.
Sementara itu Owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.
“Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat,” ungkap Wira.
Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.
Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.
Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam pasal 153 UUPA disebutkan Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami.
Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika Rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut, tidak ada korelasinya. (IA)