Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rotasi Pejabat Pemerintah Aceh, Tim Pansel Serahkan 34 Nama ke Pj Gubernur

Rotasi dan mutasi pejabat eselon II Pemerintah Aceh seger digelar setelah Tim Pansel menyerahkan 34 nama ke Pj Gubernur Achmad Marzuki

BANDA ACEH — Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh telah menyerahkan 34 nama ke Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Selasa (23/5/2023).

Sebanyak 34 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada 2-5 Mei 2023 mengikuti tahapan wawancara dan presentasi dokumen persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi (pansel).

Tetapi sebelum dilantik 34 nama tersebut dikirim terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat pengesahan dan izin sehingga tidak ada yang salah lagi.

“Aturannya memang begitu, jadi tinggal sama Pj Gubernur saja lagi kapan dikirim,” kata Ketua Tim Pansel Setia Budi, Rabu (24/5).

Mantan Sekda Aceh itu menambahkan tim pansel sudah bekerja menyeleksi pejabat eselon II dalam beberapa bulan terakhir ini untuk melihat dan menilai baik segi jabatan dan kepangkatan sebagaimana aturan KASN.

Begitu juga mereka yang memang sudah wajib ‘dirotasi’ karena telah melewati jangka waktu dari lima tahun menjabat pada satu instansi kecuali yang telah pensiun.

“Semua kita teliti, sehingga pejabat yang ditempatkan benar benar punya kapasitas dan kompetensi untuk ditempatkan pada jabatan tersebut. Tugas kami bekerja secara profesional dan tidak ada tekanan dari siapapun,” tegas Budi bersama anggota Tim Pansel Makmur Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, guna melakukan penyegaran jabatan dan kinerja di lingkungan Pemerintah Aceh, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk tim seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.

Tim tersebut bekerja untuk melakukan seleksi dan rotasi jabatan pejabat eselon II Pemerintah Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (13/4/2023) menyebutkan, sesuai dengan arahan Pj Gubernur, ada sejumlah jabatan yang membutuhkan kebijakan mutasi.

“Ada beberapa alasan kebijakan mutasi ini diperlukan, di antaranya jabatan yang ditinggalkan oleh PNS purna tugas atau pensiun dan sampai saat ini jabatan tersebut belum definitif,” kata MTA.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks