Sempat Minta Pj Gubernur Putra Aceh, Kini MPU Aceh Ajak Terima Achmad Marzuki
BANDA ACEH — Meski Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah putra Aceh sebagaimana permintaan dalam Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, namun pihak MPU tidak menolak keputusan Jokowi yang memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kini meminta dan mengajak semua pihak di Aceh menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang kembali menunjuk Achmad Marzuki yang bukan merupakan putra Aceh.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini sekarang meminta semua elemen di Aceh meninggalkan segala perbedaan terkait isu dan usulan Pj Gubernur Aceh.
“Mari kita tinggalkan semua perbedaan, karena apapun yang kita buat, keputusan pemerintah sudah dilakukan, sudah ditunjuk (Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh).
Mari kita terima keputusan Presiden tersebut,” kata Lem Faisal, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Kamis (6/7/2023).
Segala perbedaan pendapat terkait usulan sosok Pj Gubernur Aceh dalam beberapa pekan terakhir, kata Lem Faisal, sebuah dinamika biasa di negara yang menganut sistem demokrasi.
“Perbedaan itu hal yang biasa. Justru kita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena semua peduli kepada Aceh. Semua perbedaan pendapat itu telah disampaikan dengan baik, semua ingin pemimpin yang terbaik untuk Aceh,” kata Lem Faisal.
Seperti diketahui, perpanjangan jabatan Achmad Marzuki tidak sesuai dengan harapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang disampaikan melalui Taushiyah.
Sebelumnya, MPU Aceh pada tahun 2023 kembali mengeluarkan Taushiyah terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh yang akan berakhir jabatannya tahun ini.
Dalam Taushiyah itu, MPU Aceh menyebutkan tujuh kriteria Pj Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antara memohon kepada Presiden akan menunjuk putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas yang tinggi.
Permohonan ini disampaikan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh tertanggal 13 Juni 2023.