STISNU Aceh Gandeng KPI Laksanakan Literasi Media
“Larangan adegan kekerasan sejalan dengan Alquran Surah An Nisa ayat 148, surah al-Maidah ayat 32 dan termasuk surah al-Hujurat ayat 10. Sementara larangan asusila terdapat dalam surah Al A’raf ayat 80 dan surah Al-Isra 32. Begitu juga larangan alkohol, rokok, Napza dan sebagainya yang diatur dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, “ujar Amin Shabana.
Amin Shabana juga menyampaikan peran strategis mahasiswa dalam pengawasan program siaran kepemiluan sehubungan dengan tahun politik.
“Mahasiswa harus pro aktif mencari informasi yang akurat di TV maupun Radio dan menjadi agent of change dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat melalui pengawasan siaran kepemiluan. Selain itu juga diharapkan mahasiswa tidak ikut terprovokasi informasi hoaks, informasi yang menyesatkan dan menghasut, dan tidak ikut terlibat dalam menyebarluaskan black campaign, “ ujar Amin Shabana.
Oleh sebab itu, Amin Shabana mengajak mengajak mahasiswa untuk aktif dalam memantau siaran kepemiluan di Lembaga Penyiaran dan juga ikut menyampaikan pengaduan bila ada pelanggaran siaran kepemiluan kepada KPI Pusat atau KPI Aceh.
Untuk tujuan ini, maka mahasiswa harus membaca aturan kepemiluan yang ada di UU Penyiaran Pasal 36 ayat (4) terkait netralitas dan P3SPS Pasal 11 ayat 1 dan 2, serta SPS Pasal 71. (IA)