Terlibat Penipuan Rekrutmen CPNS di Bener Meriah, Guru SMP Asal Bireuen Ditangkap
Namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.
Setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah atau palsu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp 40 juta pada tanggal 20 September 2021.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Nanang. (IA)
Tutup