Tersangka Korupsi PPJ Mengaku Diintimidasi, Pengacara Laporkan Jaksa Kejari Lhokseumawe ke Jamwas Kejagung
“Oleh karenanya atas berbagai pertimbangan maka kami mencabut permohonan Prapid menjelang putusan sebab dikhawatirkan intimidasi serupa dapat terjadi kembali. Oleh karenanya, kami meminta Kejati Aceh memberikan perlindungan terhadap klien kami,” harapnya.
Zaini Djalil menyampaikan, dalam proses Praperadilan yang sudah berlangsung beberapa hari di PN Lhokseumawe, terungkap sejumlah fakta janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Dalam persidangan Prapid terbukti bahwa selama ini para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya melalui surat hasil ekspose kejaksaan semata. Padahal Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan hanya BPK dan BPKP yang berhak merilis penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini Kejari Lhokseumawe telah melakukan tindakan abuse of power dan menyalahgunakan kewenangannya selaku penyidik,” ungkap Zaini Djalil.
“Bahkan fakta yang mengejutkan kami sampai dengan surat tugas audit berakhir 30 November, di hadapan majelis hakim disampaikan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian negara yang membuat kami bertanya-tanya kenapa klien kami jadi tersangka bila hasil auditnya tidak ditemukan? Sebab esensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor itu harus ada kerugian negara dan BPKP tidak pernah mengeluarkan hasil audit tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya terkait tuduhan korupsi yang dialamatkan ke kliennya, Zaini menjelaskan, pemungutan pajak penerangan jalan sudah dilakukan oleh PLN selaku wajib pajak sejak lama dan untuk Lhokseumawe sejak tahun 2012, ada dasar hukumnya qanun dan MoU antara PLN dan Pemko Lhokseumawe dan tidak ada yang salah untuk itu.
Hak pungut atau sebutan lain insentif yang menurut jaksa tidak bisa diterima oleh para kliennya hanyalah berdasarkan asumsi, sebab insentif itu diperkenankan dan ada dasar hukumnya baik melalui Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya yang diatur di dalam peraturan perundang-undagan dan sudah dibahas melalui mekanisme anggaran, karena ada dalam Qanun APBK setiap tahunnya.