Tersangka Korupsi PPJ Mengaku Diintimidasi, Pengacara Laporkan Jaksa Kejari Lhokseumawe ke Jamwas Kejagung
Jadi tidak benar seperti kata Kajari Lhokseumawe tidak dibahas dengan dewan.
“Sebagai informasi dan boleh dicek seluruh Indonesia praktiknya sama dan di Aceh untuk semua kabupaten/kota melaksanakan juga hal yang sama, maka pertanyaannya kenapa baru sekarang dan kenapa hanya klien kami yang dianggap salah?” kata Zaini.
“Di sisi lain bila kita mencermati qanun tentang PPJ Kota Lhokseumawe juga disebutkan siapa yang berhak menjadi penyidik dalam kasus ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Nomor 6 Tahun 2012 tentang PPJ sehingga jaksa dalam hal ini telah salah alamat menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.
“Oleh karenanya, kami masih mempertimbangkan untuk kembali mengajukan Praperadilan, dengan catatan pihak Kejari Lhokseumawe tidak melakukan intimidasi baik kepada klien kami maupun kepada BPKP dengan mendesak lembaga tersebut mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dan kami meminta apabila nanti kami kembali mengajukan Praperadilan, silahkan awak media hadir saat persidangan agar terlihat faktanya memang Kejari Lhokseumawe cenderung menyalahgunakan kekuasannya,” bebernya.
“Kami kecewa dengan penegakan hukum yang tidak mengedepankan prinsip yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Dapat dibayangkan orang yang belum terbukti bersalah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa didasari kerugian negara dan ini tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pada pihak lainnya,” kata Zaini Djalil. (IA)