Tim Mahkamah Agung Kunjungi Aceh Serap Masukan Sempurnakan Hukum Ekonomi Syariah
Gala adalah kegiatan praktik ekonomi dalam bentuk gadai. Sedangkan Mawah adalah kegiatan Praktik Ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.
Redha Valevi menyampaikan kepada Tim Peniliti agar Praktik Ekonomi Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES ke depan.
Peneliti Utama Dr Nasich Salam Suharto Lc LLM menyampaikan, tim peneliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga menambah khazanah Hukum-hukum Syariah dalam menyusun Naskah Akademik KHES.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sambutan luar biasa aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data di Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi kunjungan terakhir tim peneliti di satuan kerja Mahkmah Syar’iyah di Wilayah Aceh, sebelum bertolak ke Jakarta.
Khoirul Anwar selaku koordinator tim menyatakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah sangat lama.
Sehingga sekarang memerlukan perubahan demi kesempurnaan, mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat, terutama di Provinsi Aceh yang telah ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.
“Untuk itu KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim ke depan dalam mengadili perkara-perkara sengketa ekonomi syariah,” ujarnya menutup pertemuan. (IA)