Truk Tonase Besar Masuk Kota, Penyebab Jalan Rusak dan Berlubang di Banda Aceh
Aqil menjelaskan hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan.
”Yang mengamanahkan larangan mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.
Untuk informasi, kata Aqil ada beberapa prinsip pengawasan atau penertiban terhadap mobil atau truk angkutan barang yang dilakukan oleh Dishub Banda Aceh yaitu yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan raya pada kawasan perkotaan yang rawan kecelakaan.
Apabila truk besar masuk dan bongkar muat karena jalan yang tersedia di kawasan Kota Banda Aceh umumnya hanya dua lajur dengan kapasitas jalan serta volume lalu lintas yang padat seperti ini, maka peraturan daerah atau qanun kota Banda Aceh melarang truk bertonase besar di atas JBI 5150 Kg masuk kawasan perkotaan.
Kemudian, kata Aqil, Dishub berkewajiban menjaga dan merawat aset-aset jalan yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lalu lintas umum saat beraktivitas di jalan. (IA)