Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

#image_title

Oleh Ahmad Khozinudin, S.H. | AdvokatTHOMAS Trikasih Lembong (Tom Lembong) bebas, kita semua bersyukur. Karena tidak boleh ada vonis penjara yang diterapkan kepada orang yang tidak bersalah. Tom Lembong tidak bersalah, karena hanya menjalankan kebijakan import gula dari Jokowi, Presiden paling gemar import sejak era Soekarno.

Namun, Tom Lembong bebas melalui Abolisi Presiden Prabowo? Kita patut waspada, karena, euforia kebebasan Tom Lembong dan sikap permisif mengangkangi hukum dengan kebijakan Politik Abolisi, bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Salah satunya, untuk menyelamatkan Jokowi dari jerat kasus ijazah palsu.

Saat ini, Jokowi tak bisa menggunakan pendekatan represi untuk membungkam pengkritik ijazah palsu seperti yang telah dilakukannya kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Saat itu, Jokowi masih berkuasa penuh, dukungan publik pada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur masih sedikit. Sehingga, pembungkaman mudah dilakukan.

Hari ini berbeda, hasil kajian Dr Rismon Sianipar didukung oleh dua alumni UGM lainnya, yakni Dr Roy Suryo dan Dr Tifauzia Tyassuma. Kajian Dr Rismon Sianipar yang menyimpulkan skripsi dan ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu, juga mendapat dukungan luas dari seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, meskipun Jokowi telah membuat laporan polisi tentang pencemaran dan fitnah (Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP), namun tak semudah itu membungkam kebenaran. Dr Rismon Sianipar, Dr Roy Suryo dkk, tidak bisa dibungkam.

Sebenarnya, Jokowi sendiri sudah stres berat menghadapi kasus ijazah palsu ini. Sejumlah strategi, telah ditempuh untuk keluar dari belenggu ijazah palsu, namun sejauh ini belum ada yang membuahkan hasil.

Pertama, Jokowi membuat laporan polisi dengan harapan Dr Rismon Sianipar dkk melemah, minta maaf, terjadi perdamaian dan laporan dicabut. Proposal damai dengan rekomendasi meminta maaf ini, berulangkali diobral kubu Jokowi. Ada yang melalui Ade Darmawan (PERADI BERSATU), Terpidana SILFESTER MATUTINA (Solidaritas Merah Putih), Lechumanan (Peradi Bersatu), Andi Azwan (Jokowi Mania), Frederick Damanik (Projo), dan yang lainnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung
Jokowi Rajin Bikin Gaduh

Jokowi Rajin Bikin Gaduh

Umum
RI Borong 48 Jet Tempur KAAN Turkiye Saat Efisiensi, Dasco: Kita Perlu Perkuat Pertahanan
Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi
Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!
Ijazah Jokowi 72% Palsu Versi Polling Iwan Fals
Beredar Kabar Ahmad Muzani Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri
Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung
Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Heboh Wanita India Nikahi 2 Pria Bersaudara, Bagaimana Urusan Tidur?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Plt Sekda Aceh dan Kepala BKA menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada apel pagi, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8)
Jangan Jadikan Partai sebagai Tempat Berlindung
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x